Zakat Fitrah: Dalil Al-Qur’an dan Hadis, Hukum, Syarat, Waktu, dan Ketentuannya dalam Islam
Zakat fitrah merupakan kewajiban syariat yang disyariatkan pada akhir bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa dan sarana solidaritas sosial di tengah umat Islam. Ia memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial; menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan menguatkan kepedulian terhadap kaum fakir dan miskin menjelang hari raya.
Dalam tradisi fikih Islam, zakat fitrah termasuk kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki ketentuan khusus berbeda dari zakat mal. Dalil-dalilnya bersumber dari hadis Nabi Muhammad ﷺ, sementara prinsip kewajiban zakat secara umum ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Zakat
Al-Qur’an secara umum memerintahkan penunaian zakat sebagai bagian dari rukun agama:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat. Adapun rincian teknis zakat fitrah dijelaskan melalui hadis-hadis Nabi ﷺ.
Dalil Hadis tentang Zakat Fitrah
Dalil paling tegas mengenai zakat fitrah diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dijelaskan hikmah zakat fitrah:
زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis-hadis ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum dan ketentuan zakat fitrah.
Hukum Zakat Fitrah
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib (fardhu ‘ain) atas setiap Muslim yang memenuhi syarat. Mazhab Hanafi menyebutnya wajib dalam pengertian yang hampir setara dengan fardhu menurut istilah mereka.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
Beragama Islam.
Menemui waktu terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan tanggungannya pada malam dan hari raya.
Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak yang belum mampu.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
Waktu wajib: ketika terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Waktu utama: sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Waktu boleh: sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama.
Waktu makruh: setelah shalat Id tanpa uzur.
Waktu haram: menunda hingga lewat hari raya tanpa alasan syar’i.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
وَأَمَرَ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Id).”
(HR. Bukhari)
Kadar dan Bentuk Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadis adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ menurut mayoritas ulama setara dengan kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok setempat.
Dalam konteks Indonesia, umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras. Sebagian ulama kontemporer membolehkan pembayaran dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut, terutama untuk kemaslahatan mustahik.
Mustahik Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin sebagai prioritas utama, meskipun secara umum termasuk dalam delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Namun banyak ulama menekankan bahwa zakat fitrah lebih diutamakan kepada fakir miskin agar mereka dapat mencukupi kebutuhan pada hari raya.
Rujukan Kitab Fikih
Pembahasan zakat fitrah dapat ditemukan dalam berbagai kitab fikih klasik, antara lain:
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.
Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (dalam penjelasan hadis zakat fitrah).
Kitab-kitab tersebut menjelaskan secara rinci tentang hukum, kadar, waktu, serta perbedaan pendapat di antara mazhab.
Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat mendalam. Ia menjadi penyempurna ibadah puasa yang mungkin masih terdapat kekurangan. Ia juga menjadi sarana pemerataan kebahagiaan di hari raya, sehingga tidak ada Muslim yang merasa terabaikan pada hari kemenangan.
Selain itu, zakat fitrah menanamkan nilai kepedulian sosial dan mengingatkan bahwa ibadah dalam Islam tidak pernah lepas dari dimensi kemasyarakatan.
Zakat Fitrah dalam Mazhab Imam Syafi‘i Menurut I‘anah al-Thalibin
Dalam mazhab Imam Syafi‘i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang menjadi qût al-balad (makanan pokok negeri setempat), bukan dalam bentuk uang. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai kitab fiqih Syafi‘iyyah, termasuk dalam I‘anah al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi, yang merupakan syarah atas Fath al-Mu‘in.
Di dalam pembahasan zakat fitrah disebutkan bahwa:
ويجب إخراجها من غالب قوت البلد
“Wajib mengeluarkannya (zakat fitrah) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di negeri tersebut.”
Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah satu sha‘ Nabi ﷺ. Dalam standar konversi ulama Syafi‘iyyah, satu sha‘ setara dengan empat mud, dan dalam takaran kontemporer kira-kira sekitar 2,5 – 2,7 kg beras (menyesuaikan kepadatan jenis makanan).
Tidak Sah Mengeluarkan Nilai (Uang) dalam Mazhab Syafi‘i
Dalam I‘anah al-Thalibin ditegaskan bahwa tidak mencukupi membayar zakat fitrah dengan nilai (uang) menurut pendapat mu‘tabar dalam mazhab Syafi‘i:
ولا تجزئ القيمة في الفطرة على المعتمد
“Tidak mencukupi (tidak sah) mengeluarkan nilai (uang) dalam zakat fitrah menurut pendapat yang mu‘tamadh.”
Hal ini karena zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat ta‘abbudi (ditentukan bentuk dan ukurannya secara langsung oleh nash), sehingga tidak boleh diganti bentuknya tanpa dalil yang jelas. Rasulullah ﷺ sendiri menetapkan zakat fitrah dengan takaran makanan, bukan nilai uang.
Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena nash menyebutkan bentuk makanan secara eksplisit, maka menurut pendekatan mazhab Syafi‘i, kewajiban tersebut harus ditunaikan sesuai bentuk yang ditetapkan.
Bagaimana Jika Dibayar dengan Uang?
Dalam mazhab Imam Syafi‘i, pendapat yang kuat (mu‘tamadh) menyatakan bahwa zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang.
Namun terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab lain:
Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang dalam kondisi tertentu, dengan pertimbangan kemaslahatan mustahiq.
Meskipun demikian, dalam kerangka mazhab Syafi‘i yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia, bentuk yang lebih hati-hati dan sesuai dengan pendapat mu‘tabar adalah mengeluarkannya dalam bentuk makanan pokok.
Dalam praktik modern, sebagian lembaga zakat menerima uang dari muzakki, kemudian membelikan beras atau bahan makanan pokok untuk disalurkan kepada mustahiq. Dalam konteks ini, secara substansi yang sampai kepada penerima tetap berupa makanan, sehingga lebih mendekati tuntunan mazhab Syafi‘i.
Hikmah Penetapan dalam Bentuk Makanan
Para ulama Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua tujuan utama:
Membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kelalaian.
Memberikan kecukupan pangan kepada fakir miskin pada hari raya.
Sebagaimana dalam hadits:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Penekanan pada kata ṭu‘matan lil-masākīn (makanan bagi orang miskin) menjadi salah satu dasar kuat dalam mazhab Syafi‘i bahwa bentuknya memang harus berupa makanan.
Kesimpulan Fiqih Mazhab Syafi‘i
Zakat fitrah wajib satu sha‘ makanan pokok.
Tidak sah menggantinya dengan uang menurut pendapat mu‘tamadh.
Waktu wajibnya adalah saat terbenam matahari di akhir Ramadhan.
Waktu afdhal penunaian adalah sebelum shalat Id.
Delapan golongan asnaf berhak menerimanya, namun dalam praktik zakat fitrah biasanya diprioritaskan kepada fakir dan miskin.
Penutup
Zakat fitrah adalah kewajiban yang bersandar pada dalil-dalil yang kuat dari hadis Nabi ﷺ dan didukung oleh prinsip umum kewajiban zakat dalam Al-Qur’an. Ia merupakan ibadah yang memadukan dimensi spiritual dan sosial secara seimbang.
Memahami hukum, syarat, waktu, serta kadar zakat fitrah secara benar merupakan bagian dari kesempurnaan dalam menjalankan ibadah Ramadan dan menyambut Idul Fitri dengan hati yang bersih serta tanggung jawab sosial yang terpenuhi.