Pendahuluan
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini tidak hanya terkait dengan ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Dalam mazhab Imam Syafi‘i, zakat fitrah memiliki ketentuan rinci, baik dari sisi niat, waktu, bentuk yang dikeluarkan, hingga perhitungan bagi diri sendiri maupun anggota keluarga.
Artikel ini membahas secara lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan ketika diwakilkan, serta tata cara dan perhitungan zakat fitrah menurut mazhab Syafi‘i berdasarkan rujukan kitab-kitab fiqih mu‘tabar.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Dalil Hadits
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Hadits ini menjadi dasar utama kewajiban zakat fitrah atas setiap individu Muslim.
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Menurut mazhab Imam Syafi‘i, zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang:
Hidup saat terbenam matahari di akhir Ramadhan.
Memiliki kelebihan makanan untuk diri dan tanggungannya pada malam dan hari raya.
Kewajiban ini melekat pada individu, namun pelaksanaannya bagi anak kecil dan orang yang menjadi tanggungan dibebankan kepada kepala keluarga.
Niat Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafi‘i
Dalam mazhab Syafi‘i, niat merupakan syarat sah zakat. Niat harus dilakukan ketika menyerahkan zakat atau ketika memisahkan harta yang akan dizakatkan.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Anak atau Tanggungan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak saya, fardhu karena Allah Ta‘ala.
Boleh juga diniatkan secara umum:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَمَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan orang-orang yang menjadi tanggungan saya, fardhu karena Allah Ta‘ala.
3. Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Jika zakat dibayarkan melalui amil atau lembaga zakat, maka muzakki tetap wajib berniat saat menyerahkan zakat.
Contoh niat:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى وَوَكَّلْتُ هَذَا الْوَكِيلَ فِي تَسْلِيمِهَا
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya fardhu karena Allah Ta‘ala dan saya mewakilkan kepada wakil ini untuk menyerahkannya.
Menurut mazhab Syafi‘i, niat harus dari muzakki. Wakil hanya bertugas menyerahkan.
Bentuk dan Ukuran Zakat Fitrah
Dalam mazhab Imam Syafi‘i:
Wajib berupa makanan pokok.
Tidak sah dalam bentuk uang menurut pendapat mu‘tamadh.
Ukurannya satu sha‘ Nabi ﷺ.
Satu sha‘ setara dengan empat mud. Dalam ukuran masa kini kira-kira 2,5 sampai 2,7 kg beras.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab Syafi‘iyyah seperti:
Fatḥ al-Mu‘īn
I‘ānah al-Ṭālibīn
Al-Majmū‘ karya Imam Nawawi
Perhitungan Zakat Fitrah untuk Keluarga
Rumus sederhana:
Jumlah jiwa × 1 sha‘ (± 2,5 kg beras)
Contoh 1:
Satu keluarga terdiri dari:
Ayah
Ibu
3 anak
Total 5 orang.
Maka:
5 × 2,5 kg = 12,5 kg beras
Jika satu sha‘ dihitung 2,7 kg:
5 × 2,7 kg = 13,5 kg beras
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Dalam mazhab Syafi‘i:
Waktu wajib: sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan.
Waktu afdhal: sebelum shalat Id.
Waktu boleh: sejak awal Ramadhan.
Waktu haram menunda: setelah shalat Id tanpa uzur.
Hadits:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
(HR. Abu Dawud)
Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ...
(QS. At-Taubah: 60)
Namun dalam praktik zakat fitrah, menurut banyak ulama Syafi‘iyyah, lebih utama diprioritaskan kepada fakir dan miskin agar mereka cukup pada hari raya.
Kesimpulan
Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang hidup saat akhir Ramadhan.
Niat adalah syarat sah dan dilakukan saat menyerahkan zakat.
Kepala keluarga membayar untuk seluruh tanggungan.
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha‘ makanan pokok per orang.
Tidak sah dibayarkan dengan uang menurut pendapat mu‘tamadh mazhab Syafi‘i.
Waktu terbaik adalah sebelum shalat Id.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk penyempurna ibadah puasa dan solidaritas sosial di hari kemenangan.